Ngambek, Pengacara Djoko Ogah Bertanya pada Saksi
Jumat, 31 Mei 2013 – 16:32 WIB
"Dalam KUHAP tidak ada anjuran, jaksa untuk beritahu nama saksi. Selain itu dalam berkas perkara sudah kami berikan. Saksi tidak kita beritahu karena kepastian hadirnya juga kita tidak tahu," kata Jaksa Roni.
Setelah terjadi perdebatan ini, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pun langsung menengahi perdebatan JPU dan PH. Menurut Suhartoyo, majelis pun tidak mendapat daftar nama saksi sebelum sidang, sama seperti PH. Itu, kata dia, bukanlah sebuah pelanggaran dalam sidang.
"Kami juga enggak dapat nama-namanya. Berkas juga kami baru dapat lima menit sebelum sidang. Jaksa juga jangan menjanjikan nama saksi pada penasehat hukum kalau tidak bisa memastikan," tegas Suhartoyo.
Oleh karena protes itu, tim Juniver menyatakan tidak akan memberikan pertanyaan pada semua saksi yang dihadirkan dalam sidang Djoko hari ini di antaranya Legimo, Budi Setyadi, Wisnu Budaya dan Murdono. Hal ini karena tidak ada berkas saksi yang dipersiapkan tim PH.
JAKARTA--Tim Penasehat Hukum (PH) Djoko Susilo melayangkan protes pada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Jaksa Penuntut Umum Komisi
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran