Nganggur, Edarkan Ganja, Kena 20 Tahun Penjara
jpnn.com - TIGARAKSA- RG (27) kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polresta Tangerang. Pria pengangguran ini ditangkap petugas setelah terbukti mengedarkan ganja di wilayah Tangerang Selatan.
RG ditangkap saat berada di rumahnya di Perumahan Pinang Mas, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Saat dilakukan penangkapan, RG sedang asyik duduk di dalam rumahnya sambil menonton televisi.
Kemudian petugas yang menyamar sebagai tamu segera meringkusnya. Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, RG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Tangerang.
“Kami memang sudah mengincarnya. Dan ketika kami lakukan penggeledahan di dalam rumahnya, petugas menemukan ganja kering siap edar seberat 8 gram,” kata Agus, Senin (23/11) kemarin.
Di hadapan, petugas RG mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Jakarta Selatan. “Biasanya saya memesan ganja tersebut melalui telepon. Namun belakangan suka diantar dan janjian ketemu di suatu tempat,” kata RG.
Akibat perbuatannya, RG dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (sly)
TIGARAKSA- RG (27) kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polresta Tangerang. Pria pengangguran ini ditangkap petugas setelah terbukti mengedarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Kembangkan Potensi Anak-Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Palembang Berikan Pelatihan Tenun Songket
- Pemkot Palembang Siapkan Rp 42 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Konon Inilah Penyebab Kebakaran Belasan Kapal Nelayan di Pekalongan
- Belasan Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Ini Daftarnya