Nganggur, Edarkan Ganja, Kena 20 Tahun Penjara
jpnn.com - TIGARAKSA- RG (27) kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polresta Tangerang. Pria pengangguran ini ditangkap petugas setelah terbukti mengedarkan ganja di wilayah Tangerang Selatan.
RG ditangkap saat berada di rumahnya di Perumahan Pinang Mas, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Saat dilakukan penangkapan, RG sedang asyik duduk di dalam rumahnya sambil menonton televisi.
Kemudian petugas yang menyamar sebagai tamu segera meringkusnya. Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, RG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Tangerang.
“Kami memang sudah mengincarnya. Dan ketika kami lakukan penggeledahan di dalam rumahnya, petugas menemukan ganja kering siap edar seberat 8 gram,” kata Agus, Senin (23/11) kemarin.
Di hadapan, petugas RG mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Jakarta Selatan. “Biasanya saya memesan ganja tersebut melalui telepon. Namun belakangan suka diantar dan janjian ketemu di suatu tempat,” kata RG.
Akibat perbuatannya, RG dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (sly)
TIGARAKSA- RG (27) kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polresta Tangerang. Pria pengangguran ini ditangkap petugas setelah terbukti mengedarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak