Nganggur, 'Kerjain' Keponakan
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kota Psp Ipda Maria Marpaung, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya saat dibawa oleh uwak perempuannya (istri tersangka) ke rumah ibunya di Medan, pada Senin (23/12) lalu.
"Korban sempat diantarkan uwak perempuannya berinisial S Boru N ke tempat ibunya berinisial SR di Medan pada akhir Desember tahun lalu. Menurut ibunya, di sana korban mengaku kalau ia sudah diapa-apakan oleh uwak laki-lakinya (tersangka, red). Kemudian, pada Sabtu, 18 Januari baru dilaporkan," ungkap Ipda Maria.
Lanjutnya lagi, menurut keterangan korban, usai tersangka melakukan perbuatan tersebut, korban sempat menjerit dan berteriak. Namun tersangka tetap saja mengulanginya.
"Padahal setiap kali melakukannya, korban selalu berteriak dan mengatakan uwak jahat... uwak jahat.., tapi tersangka tetap saja mengulangi perbuatannya. Kami duga dilakukan bukan hanya tiga kali seperti pengakuannya itu," ucap Kanit PPA lagi.
"Atas perbuatannya itu, tersangka kita jerat dengan pasal 82 KUHP Pidana Undang Undang Perlindungan anak Nomor 23, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (yza)
SIDIMPUAN - DH (34), warga Kampung Marancar, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Utara, Sumut, yang diketahui telah mencabuli Kembang (nama samaran),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal