Ngarep Rp50 Juta, Kurir Ini Malah Ketangkap dan Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, BATAM - Badan Nakortika Nasional Provinsi Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 20 paket sabu seberat 21,5 gram dari Malaysia.
Tiga tersangka mengaku nekat menyelundupkan barang terlarang itu karena diiming-imingi uang puluhan juta.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung mengatakan ketiga tersangka ditangkap setelah adanya informasi tentang penyelundupan sabu dari Malaysia ke Karimun.
Bermodal informasi dan ciri-ciri pelaku, mulai melakukan pengintaian. Mulai dari hotel hingga usai transaksi penyelundupan sabu.
"Ketiga tersangka memasuki perairan Malaysia dengan kapal. Dan sesampainya di Pelabuhan mereka langsung kita tangkap. Sementara, tekong pembawa kapal berhasil kabur," kata Nixon seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (15/5) pagi.
Dua dari tiga tersangka berasal dari Madura, sedangkan satunya dari Karimun. Rencananya sabu itu akan dibawa ke Kuala Tungkal (Jambi) menggunakan kapal. Dari dari Kuala Tungkal akan dibawa ke Surabaya dengan transportasi darat. Dari Surabaya barulah dibawa ke Madura.
"Nah dua orang ini diduga akan membawa sabu itu hingga Madura. Sementara yang di Karimun diduga sebagai penunjuk jalan. Namun, itu masih kata mereka. Peran pastinya masih kita lidik," terang Nixon.
Menurut dia, pengakuan ketiga tersangka mengaku akan diberi imbalan Rp 20 - 50 juta, jika paketan sabu itu sampai kepada orang yang dimaksud. Bahkan saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai DPO diantaranya Hs, Ji dan U.
Badan Nakortika Nasional Provinsi Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 20 paket sabu seberat 21,5 gram dari Malaysia.
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis