Ngarep Rp50 Juta, Kurir Ini Malah Ketangkap dan Terancam Hukuman Mati

Ngarep Rp50 Juta, Kurir Ini Malah Ketangkap dan Terancam Hukuman Mati
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Keri Nixon Manurung (dua dari kanan) Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung menunjukan barang bukti 21,5 kg sabu-sabu dengan tiga tersangka yang berhasil diamankan saat ekpos di Kantor BNNP Kepri di Nongsa, Senin (15/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

"Untuk akomodasi selama di Karimun, masing-masing tersangka dimodali Rp 7,5 juta. Jika barang sampai, maka baru dibayar sesuai perjanjiaan. Ada yang Rp 20 juta dan ada yang Rp 50 juta," imbuh Nixon.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari ketiga tersangka. Bahkan, berencana ke Madura untuk mencari terduga lainnya.

Atas perbuataan itu, ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU narkoba no 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup," tegas Nixon.

Sementara SA, mengaku terpaksa jadi kurir sabu karena tergiur imbalan Rp 50 juta. Apalagi saat itu kondisi ekonominya sedang sulit.

"Saya tergiur aja. Disuruh jemput sabu ke Karimun, dan dikasih upah Rp 50 juta kalau barangnya sampai," pungkas SA menyesal. (she)


Badan Nakortika Nasional Provinsi Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 20 paket sabu seberat 21,5 gram dari Malaysia.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News