Ngarep Rp50 Juta, Kurir Ini Malah Ketangkap dan Terancam Hukuman Mati
"Untuk akomodasi selama di Karimun, masing-masing tersangka dimodali Rp 7,5 juta. Jika barang sampai, maka baru dibayar sesuai perjanjiaan. Ada yang Rp 20 juta dan ada yang Rp 50 juta," imbuh Nixon.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari ketiga tersangka. Bahkan, berencana ke Madura untuk mencari terduga lainnya.
Atas perbuataan itu, ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU narkoba no 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup," tegas Nixon.
Sementara SA, mengaku terpaksa jadi kurir sabu karena tergiur imbalan Rp 50 juta. Apalagi saat itu kondisi ekonominya sedang sulit.
"Saya tergiur aja. Disuruh jemput sabu ke Karimun, dan dikasih upah Rp 50 juta kalau barangnya sampai," pungkas SA menyesal. (she)
Badan Nakortika Nasional Provinsi Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 20 paket sabu seberat 21,5 gram dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Budi
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis