Ngawurr.. HGU PT SMP Kedaluwarsa, Nekat Beroperasi, Kini Diduga Bakar Lahan

Ngawurr.. HGU PT SMP Kedaluwarsa, Nekat Beroperasi, Kini Diduga Bakar Lahan
kebakran hutan/ dok jpnn

jpnn.com - KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat, Hildi Hamid mengatakan lahan perkebunan sawit PT Swadaya Multi Perkasa (SMP) yang terbakar sebetulnya beroperasi sudah secara ilegal karena HGU lahannya tidak lagi diperpanjang.

"Betul di sini ada lahan perkebunan sawit yang dikelola PT SMP terbakar. Tapi sebetulnya, beberapa tahun belakangan perusahaan itu beroperasi tanpa izin pemerintah daerah," kata Hildi Hamid, kepada wartawan, di kediaman dinasnya, di Kayong Utara, Kalimantan Utara, Sabtu (24/10).

Dijelaskan Hildi, PT SMP beroperasi berdasarkan HGU yang dikeluarkan tahun 2005 oleh Kabupaten Ketapang sebagai kabupaten induk Kayong Utara yang dimekarkan pada tahun 2007.

"Saat ini, izin HGU PT SMP sudah kedaluwarsa dan tetap ngotot mengurus perpanjangan HGU-nya kepada pemerintah Kabupaten Ketapang sedangkan lahan sawitnya terletak dalam wilayah Kayong Utara," ungkap Hildi.

Bahkan lanjutnya, pada tahun 2014 lalu pemkab bersama DPRD Kayong Utara sudah menulis surat ke Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Barat dan instansi lainnya agar tidak memperpanjang HGU-nya.

"Ada dua alasan hukum yang memaksa Pemkab Kayong Utara menolaknya. Pertama tidak mau berurusan dengan kami dan kedua ada dugaan tindak pidana kredit yang dilakukan PT SMP yakni menyalahgunakan dana revitalisasi yang kasusnya saat ini sedang diusut aparat penegak hukum. Kasus terbaru PT SMP lahan yang terbakar tersebut diduga sengaja dibakar untuk menambah lahan baru," pungkasnya.(fas/jpnn)


KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat, Hildi Hamid mengatakan lahan perkebunan sawit PT Swadaya Multi Perkasa (SMP) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News