Ngebet Jadi Caleg, Mantan Koruptor Ini Ancam Pidanakan KPU
“Saya kira mestinya KPU pahamlah itu. Nuraninya paham. Tinggal tunggu aja nanti siapa yang bertanggung jawab atau gugatan itu kalau sampai terjadi dalam daftar calon tetap, saya enggak ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, meski ada PKPU 20/2018, Taufik tetap mendaftar ke KPU DKI pada masa pendaftaran caleg 2019. Kemudian, dirinya sempat dimediasi dengan KPU soal pencoretan namanya dalam pendaftaran Pileg 2019 dengan hasil yang buntu.
Bawaslu DKI akhirnya mengambil sikap untuk melakukan sidang ajudikasi dan memenangkan Taufik. Batas waktu KPU DKI untuk memutuskannya hingga esok hari, Rabu (5/9) sejak putusan yang digelar pada Jumat (31/8).
Sebagai informasi, Taufik sendiri, merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Ketua KPU DKI lalu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lalu. Dia dinilai merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. (yes/JPC)
Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik sangat ngotot pengin jadi calon anggota legislatif. Mantan napi korupsi ini bahkan siap memidanakan KPU DKI
Redaktur & Reporter : Adil
- Minta KPU DKI Tanggung Jawab, Taufik Demokrat: Pilkada Jakarta Harus Diulang
- Pedemo Minta KPU DKI Usut Tuntas Surat Suara Tercoblos untuk Pram-Rano
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
- KPU DKI Jakarta Rilis Dana Kampanye 3 Paslon, RK Paling Besar, Dharma Terkecil
- Malam Ini KPU DKI Undi Nomor Urut Kandidat, Semua Paslon Bakal Hadir
- Gelar Diskusi Pilkada, KAHMI Jaya dan KPU DKI Ajak Masyarakat Tidak Golput