Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Abaikan Etika dan Peraturan
’’Jangan, aturan ditabrak. Anies, jangan biasakan buruk, harus ada perbaikan tata kelola aturan yang baik,’’ jelasnya.
Penarikan, Raperda menurut Ongen memang kewenangan pemprov. Tetapi, tetap harus melalui prosedur dewan di Kebon Sirih. Jika pelanggaran ini dibiarkan bisa menjadi kebiasan buruk.
’’Pak Anies dan Pak Sandi kan orang hebat. Harusnya, mengerti aturan main. Kami, minta DPRD DKI selenggarakan paripurna pencabutan dua raperda itu,’’ bebernya.
Dia menambahkan, jika dirasa penting maka peraturan daerah dapat dibahas di luar dari susuan yang diajukan dalam prolegda.
"Sesuai dengan Undang-undang Peraturan Daerah No.1/2010 yang mengatur tentang Pembuatan Peraturan Daerah, hal itu boleh dilakukan ketika dianggap urgent. Nah, tanya pak anies. Saya hanya minta taati aturan main,’’ bebernya. (dil/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berulang kali mengabaikan peraturan dan etika demi merealisasikan misnya menjegal proyek reklamasi Teluk Jakarta
Redaktur & Reporter : Adil
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
- Ahok hingga Ridwan Kamil Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD DKI
- Inilah Usulan Susunan Pimpinan DPRD Jakarta, Ada Sosok eks Staf Ahok
- Tak Diusulkan Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta Lagi, Heru Budi Merespons Begini