Ngebet Jegal Reklamasi, Anies Abaikan Etika dan Peraturan

’’Jangan, aturan ditabrak. Anies, jangan biasakan buruk, harus ada perbaikan tata kelola aturan yang baik,’’ jelasnya.
Penarikan, Raperda menurut Ongen memang kewenangan pemprov. Tetapi, tetap harus melalui prosedur dewan di Kebon Sirih. Jika pelanggaran ini dibiarkan bisa menjadi kebiasan buruk.
’’Pak Anies dan Pak Sandi kan orang hebat. Harusnya, mengerti aturan main. Kami, minta DPRD DKI selenggarakan paripurna pencabutan dua raperda itu,’’ bebernya.
Dia menambahkan, jika dirasa penting maka peraturan daerah dapat dibahas di luar dari susuan yang diajukan dalam prolegda.
"Sesuai dengan Undang-undang Peraturan Daerah No.1/2010 yang mengatur tentang Pembuatan Peraturan Daerah, hal itu boleh dilakukan ketika dianggap urgent. Nah, tanya pak anies. Saya hanya minta taati aturan main,’’ bebernya. (dil/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berulang kali mengabaikan peraturan dan etika demi merealisasikan misnya menjegal proyek reklamasi Teluk Jakarta
Redaktur & Reporter : Adil
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025
- DPRD DKI Desak Pengelola Segera Atasi Bau Sampah RDF Rorotan yang Mengganggu Warga
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- Ima Mahdiah Sebut Proyek 100 Persen Air Bersih Jadi Quick Wins Pramono-Rano
- DPRD DKI Tak Mempersoalkan Kenaikan Tarif PAM Jaya, Asalkan
- Wakil Ketua DPRD DKI Hadiri Jalan Sehat Warga Taman Rasuna, Simbol Silaturahmi