Ngebet LGBT Dipidana, PPP Usulkan Undang-Undang Baru
Rabu, 20 Desember 2017 – 20:36 WIB
Dia mengatakan ini mengingatkan perjuangan yang juga pernah dilakukan Fraksi PPP dalam merumuskan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam. Saat itu dirumuskan bahwa perkawinan bisa disebut sah jika dilakukan sesuai dengan agama yang dianut.
"Komitmen politik amar maruf nahi munkar yang dilakukan PPP tidak pernah dan tidak akan surut dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena PPP senantiasa bersama rakyat dan ulama sebagai pilar utama partai ini," kata anggota Komisi X DPR itu. (boy/jpnn)
Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan rancangan undang-undang baru yang akan memastikan warga bisa dipidana karena menjadi LGBT
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis