Ngebet LGBT Dipidana, PPP Usulkan Undang-Undang Baru
Rabu, 20 Desember 2017 – 20:36 WIB

Reni Marlinawati. Foto: mpr.go.id
Dia mengatakan ini mengingatkan perjuangan yang juga pernah dilakukan Fraksi PPP dalam merumuskan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam. Saat itu dirumuskan bahwa perkawinan bisa disebut sah jika dilakukan sesuai dengan agama yang dianut.
"Komitmen politik amar maruf nahi munkar yang dilakukan PPP tidak pernah dan tidak akan surut dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena PPP senantiasa bersama rakyat dan ulama sebagai pilar utama partai ini," kata anggota Komisi X DPR itu. (boy/jpnn)
Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan rancangan undang-undang baru yang akan memastikan warga bisa dipidana karena menjadi LGBT
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus