Ngebet Miliki e-KTP? Baca Ini Dulu
jpnn.com, SAMARINDA - Warga Samarinda yang belum memiliki KTP elektronik hanya dibekali dengan surat keterangan (suket) pengganti.
Fungsinya serupa dengan e-KTP. Namun, masa berlakunya hanya enam bulan.
Karena itu, warga harus rutin memperbaruinya. Berbeda dengan e-KTP yang kini sudah berlaku seumur hidup.
Penggunaan suket adalah antisipasi imbas minimnya ketersediaan blangko untuk mencetak e-KTP.
Baru-baru ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) baru kebagian sepuluh ribu blangko dari pemerintah pusat.
Namun, jumlah tersebut tidak mencukupi kebutuhan pencetakan identitas warga Kota Tepian yang sudah mengantre hingga 37 ribu.
Sementara itu, blangko tambahan baru bisa diserahkan ketika yang berjumlah sepuluh ribu itu sudah digunakan sepenuhnya.
Masalah lain menyusul. Pencetakan menjadi terlambat karena sistem jaringan milik pemerintah pusat yang begitu sibuk.
Warga Samarinda yang belum memiliki KTP elektronik hanya dibekali dengan surat keterangan (suket) pengganti.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo