Ngebom Ikan, Jeni Dibekuk Polisi
Senin, 31 Januari 2011 – 11:10 WIB
Wangiwangi - Seorang pemuda bernama Jeni Bin Tamma dibekuk polisi karena mengebom ikan. Penangkapan Jeni berdasar hasil penyidikan yang dilakukan Polres Wakatobi. Tersangka merupakan warga Desa Mola Nelayan Bhakti, Kecamatan WangiWangi Selatan. Pria berusia 32 tahun itu digerebek di rumahnya, tanpa perlawanan berarti pukul 00.30 Wita.
Polisi juga mengamankan empat botol bom ikan siap ledak dan beberapa alat untuk merakit seperti korek api dan sumbu yang dibuat dari benang. "Pelaku sering melakukan aksi pemboman ikan di laut, namun selalu lolos dalam penangkapan. Makanya Jeni menjadi target anggota kepolisian untuk diamankan. Pelaku dan barang bukti ditahan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Wakatobi, AKBP Pitra A Ratulangi, seperti dilansir Kendari Pos, Senin (31/1).
Baca Juga:
Atas perbuatannya membawa, menguasai dan membuat bahan peledak, Jeni terjerat dan diancam hukuman pidana dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat tahun 1951 dengan hukuman penjara di atas lima tahun.(cr1/gus/jpnn)
Wangiwangi - Seorang pemuda bernama Jeni Bin Tamma dibekuk polisi karena mengebom ikan. Penangkapan Jeni berdasar hasil penyidikan yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri