Ngebut, Berkas Habib Bahar Segera Dikirim ke Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tengah mengebut proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Habib Bahar bin Smith.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, saat berkas dirasa lengkap, maka akan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penyidik akan menindaklanjuti penyidikan, kalau pemeriksaan sudah cukup, alat bukti juga cukup dan lengkap, maka akan dilakukan pemberkasan, dan langsung dilimpahkan ke jaksa,” kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).
Apalagi penyidik sudah memeriksa Habib Bahar dan keterangan sudah dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Dia juga sudah diperiksa sebagai tersangka,” tambah dia.
Diketahui, Habib Bahar dijadikan tersangka setelah diperiksa kemarin (6/12) malam.
Dia diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)
Penyidik sudah memeriksa dan menjadikan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Beri Dukungan, Habib Bahar Ultimatum Anies-Muhaimin: Jangan Berkhianat!
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Guru PPPK Mulai Bikin Rekening Gaji, tetapi Ada yang Bikin Pilu, Diduga Terlibat Korupsi
- Kondisi Terkini Habib Bahar setelah Ditembak Hingga Berdarah-darah
- 6 Fakta Habib Bahar Ditembak, Kliyengan Bisa ke RS Sendirian, Detik-detik Penembakan
- Detik-Detik Habib Bahar Ditembak OTK, Mobil Hitam Membuntuti, Darah Bercucuran
- Habib Bahar Ditembak Seusai Dibuntuti Mobil di Bogor, Ini Ciri-Ciri Kendaraannya