Ngendon di Rumah Janda, Pejabat Kejaksaan Digerebek
Senin, 18 Februari 2013 – 08:30 WIB
Malam itu keduanya bebas dari sanksi adat desa, kades memberikannya waktu dua hari untuk menunjukan bukti bahwa keduanya sudah menikah. Jika tidak maka kades akan menjerat keduanya dengan sanksi cuci kampung.
"Biasanya kalau cuci kampung pasangan ini harus memotong kambing. Selain itu ada denda adat uang juga, namun harus dirapatkan dulu dengan pemuka adat," terang Mustadi.
Dikatakan Mustadi, hingga kemarin Ra maupun Nu belum juga memberikan surat bukti sudah menikah kepada perangkat desa. Nah, rencananya, hari ini perangkat desa dan adat akan bermusyawarah terkait sanksi adat yang paling tepat dijatuhkan kepada pasangan itu.
Berdasarkan laporan warga kepada Kades Lubuk Gedang, Ra sudah kerap terlihat berada di rumah Nu. Ra juga tak berbaur dengan masyarakat setempat. "Saya baru tahu setelah dibawa ke rumah ternyata pengakuan warga sudah sering melihat Ra ini," ujar Mustadi.
LAIS - Hari ini (18/2) perangkat desa ubuk Gedang, Kecamatan Lais, Kabupaten Lebong, Bengkulu, menggelar rapat khusus dengan tokoh adat setempat,
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi