Ngeri Banget! BPOM Temukan Kopi Diduga Mengandung Parasetamol
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan penjualan produk pangan olahan mengandung bahan kimia obat (BKO).
BPOM juga merilis data penjualan bahan baku obat ilegal.
BPOM menemukan produk jadi berupa 15 jenis atau 5.791 pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis atau 18.212 obat tradisional mengandung BKO.
Selain itu, ditemukan juga bahan produksi berupa 32 kilogram bahan baku obat ilegal mengandung parasetamol dan sildenafil, lima kilogram produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan bahan kimia obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.
Bahan kimia obat seperti parasetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat.
"Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," ujar Penny, Sabtu (5/3).
Adapun barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan, antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
BPOM menemukan ribuan penjualan produk pangan olahan mengandung BKO, kopi diduga mengandung parasetamol, dan obat tradisional ilegal.
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Hunian Urban Makin Diminati, Unit Apartemen PPK Kemayoran Jadi Pilihan Strategis
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama