Ngeri Banget! BPOM Temukan Kopi Diduga Mengandung Parasetamol

Ngeri Banget! BPOM Temukan Kopi Diduga Mengandung Parasetamol
BPOM menemukan ribuan penjualan produk pangan olahan mengandung BKO, kopi diduga mengandung parasetamol, dan obat tradisional ilegal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Produk-produk tersebut, termasuk kopi diduga mengandung parasetamol dan sildenafil.

Penny menjelaskan penggunaan bahan kimia obat parasetamol dan sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.

Sebelumnya, BPOM telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.

Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp 7 miliar rupiah setiap bulannya.

"Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah," ungkap Penny.

Lebih lanjut, hasil operasi ini akan diproses secara hukum yang mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.

Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk.

Namun, produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

BPOM menemukan ribuan penjualan produk pangan olahan mengandung BKO, kopi diduga mengandung parasetamol, dan obat tradisional ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News