Ngeri jika Pasal Penodaan Agama Dihilangkan
Kamis, 18 Mei 2017 – 19:02 WIB
![Ngeri jika Pasal Penodaan Agama Dihilangkan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/02/02/59f4e86e8dc77ed1bdc49197f3cab3bb.jpg)
Desmond J Mahesa. Foto: dok.JPNN.com
"Pasal akan mati sendiri kalau antarwarga tidak saling melakuka pelecehan dan penistaan," paparnya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pasal penodaan agama di KUHP tidak perlu dihilangkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum