Ngeri, Konon KPK Biasa Menghukum dengan Opini

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sering menghukum orang dengan opini. Akibatnya, seseorang yang pelum pernah diadili seolah menyandang status terpidana akibat stigma dari KPK.
Menurut Adhie, pimpinan dan jajaran KPK memang kurang memahami etika hukum. Bahkan, katanya, lembaga antirasuah itu tak bisa memilah antara hal yang bisa dipublikasikan dengan yang secara etika terlarang untuk disampaikan ke publik.
"Padahal sebagai institusi hukum, apalagi khusus tindak pidana korupsi yang sangat dibenci masyarakat, setiap nama yang keluar dari mulut pejabat KPK niscaya akan dianggap publik sebagai koruptor,” ujar Adhie.
Mantan juru bicara kepresidenan di era Presiden Abdurrahman Wahid itu mencontohkan ketika pimpinan KPK pada akhir Juli 2014 menyatakan secara lantang akan segera memanggil Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bahkan, pimpinan KPK kala itu sesumbar bahwa tak akan gentar memanggil Megawati meski Joko Widodo yang juga kader PDIP menjadi presiden.
Namun, kata Adhie, hingga detik ini KPK tak memanggil Megawati. Di sisi lain, publik sudah berspekulasi negatif tentang putri Proklamator RI Bung Karno itu.
Masih dalam kaitan kasus BLBI, KPK juga pernah memanggil mantan Menko Ekuin Rizal Ramli. Menurut Adhie, tujuan KPK memanggil Rizal adalah untuk dimintai pendapatnya tentang kasus BLBI.
Namun, kata Adhie, cara KPK memanggil Rizal justru seperti saksi yang bakal menjadi tersangka. Sampai-sampai muncul spekulasi yang menyebut Rizal terseret kasus BLBI.
Karena itu Adhie mengharapkan Panitia Khusus Hak Angke (Pansus Angket) KPK bisa merumuskan cara untuk meminimalkan kesalahan mekanisme di komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu, sekaligus menjamin tegaknya dan dipatuhinya etika dalam hukum. “Agar tidak terjadi lagi abuse of power di lembaga anti-rasuah ini,” pungkasnya.(dms/JPC)
Adhie Massardi menyebut KPK tak bisa membedakan hal yang bisa dipublikasikan dengan yang secara etika terlarang untuk disampaikan ke publik.
Redaktur & Reporter : Antoni
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum