Ngeri! Lebih Rp 2 Triliun dari Hasil Pungli

Sehingga, jika ditotal dananya lebih dari Rp 2 triliun. “Seluruh dana itu didapat secara melawan hukum. PBM keberatan dengan tarif yang diminta Komura,” sebutnya.
Dijelaskannya, alasan Komura, pungutan yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan tidak benar.
Sebab, berdasarkan keterangan sejumlah pihak, soal besaran tarif yang ditetapkan, tidak menandatangani kesepakatan tersebut.
Adapun pihak yang ikut tanda tangan karena dipaksa oleh petinggi Komura.
“Jadi, kesepakatan yang disebut Komura itu cacat hukum,” lanjut dia.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap harta milik pengurus Komura. Kami usut sampai tuntas,” jelasnya.
Terpisah, Sutrisno, kuasa hukum yang ditunjuk Komura, menyebut dirinya tidak tahu-menahu soal pungutan liar yang sudah terjadi sejak 2010 tersebut.
"Saya memang kuasa hukumnya, kalau soal itu saya tidak komentar, deh," ujar Sutrisno.
Uang pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kaltim, yang berhasil diungkap ternyata membengkak.
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Pelindo Terminal Petikemas Siap Layani Logistik Selama Lebaran 2025
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti
- Pelaku Pungli yang Kerap Meresahkan Pengendara di Pintu Tol Keramasan Ditangkap