NGERI! Modal Pisau dan Celurit, Tiga Bulan Beraksi 50 Kali
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil menangkap Ahmadi (22) dan Helmi (22). Keduanya merupakan penjambret dan mengaku dalam tiga bulan beraksi 50 kali.
"Keduanya ini sudah bermain selama tiga bulan terakhir dan melakukan jambret kurang lebih 50 kali," kata Direktur Resmob, AKBP Eko Hadi Santoso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11)
Terakhir sebelum dibekuk, para tersangka melakukan aksinya pada 3 November 2015 di dekat SMP 90, Cakung, Jakarta Timur dengan menjarah seorang pendeta bernama Daniel Henubau. Selanjutnya, pada 5 November di depan Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan, korban bernama Leonardo.
Dari tangan tersangka, didapati satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Kemudian satu unit handphone milik korban, dua unit handphone milik tersangka, satu celurit, satu pisau, satu STNK dan satu tas yang kerap digunakan tersangka untuk membawa senjata tajam.
Setiap melakukan aksinya, para tersangka membekali dirinya dengan beberapa senjata tajam, yakni celurit dan juga pisau. "Senjata tajamnya ada dua. Satu pisau dan satu celurit," imbuhnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mencari tersangka lain, yaitu Danny dan dua rekannya yang belum diketahui identitasnya.
"Kami masih terus kembangkan dan akan segera menangkap tiga pelaku lain," tuturnya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil menangkap Ahmadi (22) dan Helmi (22). Keduanya merupakan penjambret
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground