Ngeri-Ngeri Sedap, Bamsoet akan Cecar Ketua KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, komisi di DPR yang membidangi masalah hukum itu akan cecar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Hal utama yang akan dipertanyakan kepada Agus adalah pernyataannya yang akan menjerat anggota Pansus Angket KPK dengan pasal menghalangi penyidikan.
"Termasuk juga statement Pak Agus Rahardjo sebagai ketua KPK yang akan mengenakan pasal obstuction of justice kepada Pansus Hak Angket KPK," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di sela-sela peluncuran bukunya "Ngeri-Ngeri Sedap", di Jakarta Selatan, Minggu (10/9).
Sejumlah hal lain juga akan dikorek Komisi III dari KPK. Selain anggaran dan evaluasi kinerja, Komisi III akan meminta penjelasan soal statement Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Aris sebelumnya menyebut ada friksi atau perpecahan internal di komisi antikorupsi itu.
"Kami minta penjelasan KPK soal apa yang disampaikan Aris Budiman," kata politikus Partai Golkar itu. Menurut Bambang, sejumlah persoalan ini menjadi perhatian komisi yang dipimpinnya.
Pria yang karib disapa Bamsoet itu prihatin dengan kondisi internal di komisi antirasuah. "Kami harap KPK segera menyelesaikan persoalan internalnya. Kami minta KPK memaparkan rencananya dalam menertibkan konflik internal," papar Bamsoet.
Selain KPK, Komisi III DPR juga akan menggelar RDP dengan Jaksa Agung Prasetyo. Komisi akan menanyakan sejumlah hal dan isu aktual. "Termasuk meminta penjelasan soal kosongnya posisi wakil jaksa agung, dan beberapa JAM (jaksa agung muda) yang akan pensiun," katanya. (boy/jpnn)
Selain anggaran dan evaluasi kinerja, Komisi III akan meminta penjelasan soal statement Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024
- Bamsoet: Rapat Gabungan Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Pakai Ketetapan MPR