Ngeri-ngeri Sedap...Sutan Dikirim ke Sukamiskin

Ngeri-ngeri Sedap...Sutan Dikirim ke Sukamiskin
Sutan Bhatoegana. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Terpidana gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral 2013, di Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/5) siang. 

Terpantau, mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, itu dibawa dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 14.10. 

Pria yang dikenal dengan slogan "ngeri-ngeri sedap" ini mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. "Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikuti saja ya," kata Sutan. 

Selebihnya, Sutan enggan berkomentar. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK. 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi Sutan pada April 2016.  MA mengabulkan kasasi yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, hukuman Sutan diperberat dari 10 menjadi 12 tahun penjara. 

Sutan terbukti menerima hadiah dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini USD 200 ribu. Bahkan, Sutan terbukti menerima tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.(boy/jpnn)


JAKARTA - Terpidana gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral 2013, di Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News