Ngeri! Pengepul Obat Bekas Kena OTT, 12 Ribu Antibiotik Disita
Jumat, 23 Desember 2016 – 06:59 WIB
Karena bila dibuang begitu saja, akan disalahgunakan seperti yang dilakukan tersangka.
”Harusnya obat ini dimusnahkan, agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya kepada koran ini.
Akibat perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (dny/dil/jpnn)
BEKASI-Jual beli obat antibiotik yang sudah kedaluwarsa diungkap kepolisian. Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap pengepul obat antibiotik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selebgram Cantik Asal Sukabumi Digulung Polisi Gegara Promosi Judi Online
- Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
- Setelah Sadbor, Polisi Kembali Tangkap Selebgram Terkait Judi Online
- Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka