Ngeri! Pengepul Obat Bekas Kena OTT, 12 Ribu Antibiotik Disita

Ngeri! Pengepul Obat Bekas Kena OTT, 12 Ribu Antibiotik Disita
Ilustrasi. Foto: pixabay

Karena bila dibuang begitu saja, akan disalahgunakan seperti yang dilakukan tersangka. 

”Harusnya obat ini dimusnahkan, agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya kepada koran ini.

Akibat perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (dny/dil/jpnn)

 


BEKASI-Jual beli obat antibiotik yang sudah kedaluwarsa diungkap kepolisian. Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap pengepul obat antibiotik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News