Ngeri! Pengepul Obat Bekas Kena OTT, 12 Ribu Antibiotik Disita
Jumat, 23 Desember 2016 – 06:59 WIB
Karena bila dibuang begitu saja, akan disalahgunakan seperti yang dilakukan tersangka.
”Harusnya obat ini dimusnahkan, agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya kepada koran ini.
Akibat perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (dny/dil/jpnn)
BEKASI-Jual beli obat antibiotik yang sudah kedaluwarsa diungkap kepolisian. Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap pengepul obat antibiotik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan