Ngeri! Pengepul Obat Bekas Kena OTT, 12 Ribu Antibiotik Disita
Jumat, 23 Desember 2016 – 06:59 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Karena bila dibuang begitu saja, akan disalahgunakan seperti yang dilakukan tersangka.
”Harusnya obat ini dimusnahkan, agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya kepada koran ini.
Akibat perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (dny/dil/jpnn)
BEKASI-Jual beli obat antibiotik yang sudah kedaluwarsa diungkap kepolisian. Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap pengepul obat antibiotik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit