Ngeri, Sanksi Gagal Penuhi 30 Persen Perempuan

Ngeri, Sanksi Gagal Penuhi 30 Persen Perempuan
Ngeri, Sanksi Gagal Penuhi 30 Persen Perempuan
Bukan saja untuk meloloskan caleg yang terkait, tetapi sebagai bagian dari upaya menyelamatkan caleg-caleg lain di dapil yang bersangkutan.

“Memang miris mendengar jika caleg terpaksa menerima kenyataan tak lolos hanya karena misalnya selembar ijazah yang tidak dilegalisir, atau selembar fotocopy yang tenggat waktunya telah berlalu dari caleg lain. Sanksi pemilu terasa sangat berat karena tak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Meski begitu langkah ke Bawaslu menurut Ray, tetap akan kurang efektif. Selain model penyelesaian sengketa di Bawaslu yang tidak tersusun dengan rapi, sistemik dan baku, juga hasil akhirnya tidak diakui oleh KPU.

Kondisi ini sebagaimana yang pernah terjadi dalam beberapa kasus yang sebelumnya, dimana KPU menolak menjalankan keputusan Bawaslu.

JAKARTA - Ketentuan di Peraturan KPU yang mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2014 harus memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News