Ngeri, Sanksi Gagal Penuhi 30 Persen Perempuan
Selasa, 11 Juni 2013 – 20:24 WIB
Bukan saja untuk meloloskan caleg yang terkait, tetapi sebagai bagian dari upaya menyelamatkan caleg-caleg lain di dapil yang bersangkutan.
“Memang miris mendengar jika caleg terpaksa menerima kenyataan tak lolos hanya karena misalnya selembar ijazah yang tidak dilegalisir, atau selembar fotocopy yang tenggat waktunya telah berlalu dari caleg lain. Sanksi pemilu terasa sangat berat karena tak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Meski begitu langkah ke Bawaslu menurut Ray, tetap akan kurang efektif. Selain model penyelesaian sengketa di Bawaslu yang tidak tersusun dengan rapi, sistemik dan baku, juga hasil akhirnya tidak diakui oleh KPU.
Kondisi ini sebagaimana yang pernah terjadi dalam beberapa kasus yang sebelumnya, dimana KPU menolak menjalankan keputusan Bawaslu.
JAKARTA - Ketentuan di Peraturan KPU yang mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2014 harus memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada