Ngeri, Sanksi Gagal Penuhi 30 Persen Perempuan
Selasa, 11 Juni 2013 – 20:24 WIB

Ngeri, Sanksi Gagal Penuhi 30 Persen Perempuan
Bukan saja untuk meloloskan caleg yang terkait, tetapi sebagai bagian dari upaya menyelamatkan caleg-caleg lain di dapil yang bersangkutan.
“Memang miris mendengar jika caleg terpaksa menerima kenyataan tak lolos hanya karena misalnya selembar ijazah yang tidak dilegalisir, atau selembar fotocopy yang tenggat waktunya telah berlalu dari caleg lain. Sanksi pemilu terasa sangat berat karena tak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Meski begitu langkah ke Bawaslu menurut Ray, tetap akan kurang efektif. Selain model penyelesaian sengketa di Bawaslu yang tidak tersusun dengan rapi, sistemik dan baku, juga hasil akhirnya tidak diakui oleh KPU.
Kondisi ini sebagaimana yang pernah terjadi dalam beberapa kasus yang sebelumnya, dimana KPU menolak menjalankan keputusan Bawaslu.
JAKARTA - Ketentuan di Peraturan KPU yang mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2014 harus memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli