Ngeri, Sanksi Gagal Penuhi 30 Persen Perempuan
Selasa, 11 Juni 2013 – 20:24 WIB
“Nah dalam hal ini memang aneh juga melihat Bawaslu yang sepertinya hanya menunggu bola. Tak ada opini dari mereka tentang kinerja KPU, terkait dengan verifikasi ini. Jika sejak awal Bawaslu melakukan pengawasan secara aktif dan memberi saran yang dianggap penting, maka memang tidak perlu ada kasus yang dibawa ke meja sengketa Bawaslu. Model kinerja Bawaslu seperti ini tak memberi sumbangan signifikan bagi penegakan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, partisipatif dan terbuka,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketentuan di Peraturan KPU yang mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2014 harus memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada