Ngeri, Sanksi Gagal Penuhi 30 Persen Perempuan
Selasa, 11 Juni 2013 – 20:24 WIB

Ngeri, Sanksi Gagal Penuhi 30 Persen Perempuan
“Nah dalam hal ini memang aneh juga melihat Bawaslu yang sepertinya hanya menunggu bola. Tak ada opini dari mereka tentang kinerja KPU, terkait dengan verifikasi ini. Jika sejak awal Bawaslu melakukan pengawasan secara aktif dan memberi saran yang dianggap penting, maka memang tidak perlu ada kasus yang dibawa ke meja sengketa Bawaslu. Model kinerja Bawaslu seperti ini tak memberi sumbangan signifikan bagi penegakan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, partisipatif dan terbuka,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketentuan di Peraturan KPU yang mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2014 harus memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli