Ngeri! Selama Pandemi Covid-19, Ada 8 Bandar Narkoba Beraksi dan Mengedarkan 7 Jenis Obat Terlarang di Jakarta

Ngeri! Selama Pandemi Covid-19, Ada 8 Bandar Narkoba Beraksi dan Mengedarkan 7 Jenis Obat Terlarang di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat menunjukan berbagai barang bukti yang diamankan dalam operasi nila jaya 2020. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Adapun barang bukti yang disita yaitu sabu-sabu sebanyak 190 kilogram, daun ganja 265 kilogram, dan pil ekstasi 9.300 butir.

Kemudian, tembakau gorila 8,16 kilogram, happy five 572 butir, bubuk ekstasi 18,51 gram dan obat baya 193 butir.

Dalam operasi ini, polisi juga mengungkap kasus sebanyak 275 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka 330 orang, yang terdiri dari 8 orang bandar, 285 orang pengedar, dan 37 orang pemakai.

"Dalam Operasi Kewilayan Nila Jaya 2020, telah ditentukan 57 target operasi (TO) yaitu 53 TO orang dan 4 TO tempat. Namun kata Nana, pihaknya hanya menangkap 44 orang dan 1 TO tempat. Tingkat presentase keberhasilan 79 persen," kata Nana. 

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika hasil operasi kewilayahan atau operasi Nila Jaya 2020

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News