Ngeriii, RJ Lino Sudah Punya Senjata untuk Lawan KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka korupsi pengadaan quay container crane 2010 Richard Joost Lino akan menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dikabarkan akan dimulai Senin 11 Januari 2016.
Kubu Lino sudah memiliki beberapa senjata penting untuk mematahkan keputusan KPK yang menetapkan pria asal Ambon itu sebagai tersangka. "Nanti, pembuktiannya nanti di persidangan. Yang jelas ada beberapa point," kata Maqdir Ismail, Pengacara Lino di kantor KPK, Senin (4/1).
Salah satunya, lanjut Maqdir, adalah soal tidak adanya perhitungan kerugian negara oleh lembaga Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Tapi, salah satunya kalau tidak salah statemen kepala bagian pemberitaan KPK bahwa belum ada perhitungan kerugian negaranya. Itu salah satunya (bukti yang akan diajukan)," ujar Maqdir.
Ia pun heran, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka sebelum adanya perhitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang tersebut. Dia menegaskan, yang salah dalam persoalan ini bukan pihak BPK atau BPKP. "Tapi, yang salah yang menetapkan tersangka," ungkap Maqdir. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tersangka korupsi pengadaan quay container crane 2010 Richard Joost Lino akan menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada