Ngerii...Pil Setan Beredar di Cimahi

Ngerii...Pil Setan Beredar di Cimahi
Ngerii...Pil Setan Beredar di Cimahi

"Dari pengakuan ketiganya sih bukan pengedar dan hanya pengguna aktif narkoba jenis ganja. Kami akan dalami kasus ini, dan mereka tetap akan menjalani proses hukum," terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat  pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Jo Pasal 127(1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Satnarkoba Polres Cimahi juga mengamankan seorang pemuda berinisial YS (23), di Jalan Margaluyu, RT07/02, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jumat 4 Nopember 2016.

YS ditangkap karena menjual obat hexymer secara ilegal dan tanpa resep dokter. 

"Kami menyita tiga bungkus plastik bening berisi 300 butir hexymer, uang hasil penjualan Rp 200 ribu dan satu buah telepon genggam yang digunakan YS untuk menghubungi pembelinya," kata Wahyu Agung.

Wahyu mengatakan, YS diancam Pasal 197 Subsider Pasal 196 Subsider Pasal 198, nomor 36, tahun 2009 tentang Kesehatan. Penangkapan keempat tersangka merupakan hasil laporan warga yang resah dengan ulah para tersangka.

"Kami tindaklanjuti laporan warga, dan mereka ternya benar menyalahgunakan narkoba," pungkasnya. (bbb/dil/jpnn)


CIMAHI - Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan empat pemuda yang diduga menyalahgunakan narkoba. Keempatnya ditangkap di waktu dan tempat berbeda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News