Ngerii...Pil Setan Beredar di Cimahi
"Dari pengakuan ketiganya sih bukan pengedar dan hanya pengguna aktif narkoba jenis ganja. Kami akan dalami kasus ini, dan mereka tetap akan menjalani proses hukum," terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Jo Pasal 127(1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Satnarkoba Polres Cimahi juga mengamankan seorang pemuda berinisial YS (23), di Jalan Margaluyu, RT07/02, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jumat 4 Nopember 2016.
YS ditangkap karena menjual obat hexymer secara ilegal dan tanpa resep dokter.
"Kami menyita tiga bungkus plastik bening berisi 300 butir hexymer, uang hasil penjualan Rp 200 ribu dan satu buah telepon genggam yang digunakan YS untuk menghubungi pembelinya," kata Wahyu Agung.
Wahyu mengatakan, YS diancam Pasal 197 Subsider Pasal 196 Subsider Pasal 198, nomor 36, tahun 2009 tentang Kesehatan. Penangkapan keempat tersangka merupakan hasil laporan warga yang resah dengan ulah para tersangka.
"Kami tindaklanjuti laporan warga, dan mereka ternya benar menyalahgunakan narkoba," pungkasnya. (bbb/dil/jpnn)
CIMAHI - Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan empat pemuda yang diduga menyalahgunakan narkoba. Keempatnya ditangkap di waktu dan tempat berbeda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak