Ngeseks dengan Selingkuhan di Parkiran Masjid
"Saat ditangkap warga keduanya sedang melakukan hubungan intim seperti suami dan istri," Sebut PLH Satpol PP dan WH Banda Aceh Evendi, di kantornya.
Kepada petugas MY dan RS mengaku telah kenal dan menjalani hubungan asmara selama tiga bulan terakhir. Mereka juga mengaku telah tiga kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang juga dilakukan di dalam mobil.
MY dan RS juga mengaku sama-sama telah memiliki pasangan masing-masing. Gejolak jiwa dan hasrat asmara membuat pasangan ini lupa akan usia.
Kakek dan nenek ini akhirnya harus mempertangungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Keduanya dinyatakan melanggar Qanun Syariat Islam terkait mesum dan terancam dengan hukuman maksimal dicambuk 9 kali di depan umum .( mag-53)
BANDA ACEH – Perbuatan mesum di Banda Aceh tak juga berkurang walaupun pemerintah semakin gencar ketat melaksanakan penegakan syariat Islam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan