Ngeseks dengan Selingkuhan di Parkiran Masjid

Ngeseks dengan Selingkuhan di Parkiran Masjid
Ngeseks dengan Selingkuhan di Parkiran Masjid

"Saat ditangkap  warga keduanya sedang melakukan hubungan intim seperti suami dan istri," Sebut  PLH Satpol PP dan WH Banda Aceh Evendi, di kantornya.

Kepada petugas MY dan RS mengaku telah kenal dan menjalani hubungan asmara selama tiga bulan terakhir. Mereka juga mengaku telah tiga kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang juga dilakukan di dalam mobil.

MY dan RS juga mengaku sama-sama telah memiliki pasangan masing-masing. Gejolak jiwa dan hasrat asmara membuat pasangan ini lupa akan usia.

Kakek dan nenek ini akhirnya harus mempertangungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Keduanya dinyatakan melanggar Qanun Syariat Islam terkait mesum dan terancam dengan hukuman maksimal dicambuk 9 kali di depan umum .( mag-53)


Berita Selanjutnya:
Garong Tewas, Mobil Dibakar

BANDA ACEH – Perbuatan mesum di Banda Aceh tak juga berkurang walaupun pemerintah semakin gencar ketat melaksanakan penegakan syariat Islam.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News