Nggak Tahu Bersyukur, PNS kok Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Alhasil, Jumat (20/1) pukul 11:50 Wita, Unit Opsnal Satreskoba berhasil mengamankan FR yang sedang mengendarai sepeda motor di Bukit Pelangi.
Setelah diinterogasi, FR mengakui telah mengonsumsi sabu-sabu.
Dia jug mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS.
Selanjutnya, Unit Opsnal Satreskoba melakukan pengembangan.
Dua jam berselang, polisi berhasil mengamankan AS di rumahnya di kawasan Bukit Pelangi.
"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan keduanya telah lama menjadi target operasi kami," kata Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, Sabtu (21/1) malam.
Dari penyelidikan awal yang dilakukan, FR baru sebatas terindikasi sebagai pemakai. Sementara AS telah dipastikan sebagai pengedar.
"Terhadap keduanya akan dikenakan pasal 112 dan atau pasal 114 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan di atas tujuh tahun penjara," tegasnya. (drh)
Citra Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercoreng karena ulah FR dan AS yang diciduk Unit Opsnal Satreskoba, Polres Kutim, Jumat (20/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya