Nggilani... Husni Transaksi Terlarang di Tempat Sampah
jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Ada-ada saja kelakuan pengedar zenith bernama Husni Naparin Alias Usin bin Kardiansyah ini.
Agar modusnya tak terendus petugas, pria 38 tahun itu bertransaksi di tempat sampah.
Namun, aksinya tetap saja terendus polisi.
Dia akhirnya dibekuk saat bertransaksi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tebing Liring, Kecamatan Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara, Minggu (2/7).
Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam S membenarkan aksi penangkapan itu
"Diamankan satu orang pelaku dengan 455 butir pil zenith jenis charnopen. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Amuntai Selatan," kata Alam.
Dia menambahkan, Husni memanfaatkan pos jaga yang ada di TPA untuk bertransaksi.
"Meskipun modus terbilang unik, namun atas informasi warga, akhirnya jajaran Polsek Amuntai berhasil menangkap pelaku," terang Alam. (mar/ema)
Ada-ada saja kelakuan pengedar zenith bernama Husni Naparin Alias Usin bin Kardiansyah ini.
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor