Nginap, Perkosa Adik Teman Sendiri
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Sugito Alias Waliyo (30) ditangkap poetugas dari Polsek Telukbetung, Lampung, saat sedang berada di depan RS Bumi Waras, Sabtu (1/10) pagi.
Ia ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap tetangganya, S (11) pada hari Jumat (30/9). Saat itu, korban sedang terlelap di rumahnya di jalan RE Martadinata gang Mangga II, Sukamaju, Telukbetung Timur.
Korban lalu dicabuli oleh pelaku yang sedang menginap di rumah kakak korban.
Kanit Reskrim Polsek TBB, Aiptu A Kurnia menjelaskan, saat itu jam diniharu, pelaku yang menginap di rumah kakak korban tiba-tiba masuk ke kamar korban dengan alasan mau mengisi batre hapenya.
Lantaran tergoda dengan tubuh korban ketika sedang tidur, langsung saja melakukan aksi pencabulan.
“Saat korban sedang tidur, tiba tiba pelaku menindih korban, “jelas Kurnia saat dihubungi Radar Lampung (Jawa Pos Group), kemarin.
Kurnia melanjutkan, setelah pencabulan itu, korban pun menangis dan melaporkan ke keluarganya.
Polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut ketika keluarga melaporkan kejadian itu.
BANDARLAMPUNG – Sugito Alias Waliyo (30) ditangkap poetugas dari Polsek Telukbetung, Lampung, saat sedang berada di depan RS Bumi Waras,
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung