Ngomong Soal Gayatri, Karyawan RS Abdi Waluyo Terancam Sanksi
JAKARTA - Direktur Umum Rumah Sakit Abdi Waluyo, Migot NS menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh karyawannya. Surat itu berupa larangan bagi karyawannya untuk memberikan informasi seputar kematian Gayatri Wailissa, remaja kelahiran Ambon 31 Agustus 1955 yang menguasai 14 bahasa asing, Kamis (23/10) malam. [Baca: Gayatri, Remaja Penguasa 14 Bahasa Itu Telah Pergi]
Surat pemberitahuan menjadi pegangan bagi karyawan. Ketika wartawan mencoba menanyai salah seorang staf, surat itu menjadi senjata untuk menolak menjawab pertanyaan wartawan.
"Karyawan dilarang memberikan pernyataan," kata salah seorang staf yang minta identitasnya dirahasiakan, Jumat (24/10).
Surat tersebut berisi ancaman. Karyawan yang melanggar pemberitahuan itu akan diberikan sanksi. (awa/jpnn)
Berikut Surat Pemberitahuannya:
Kepada seluruh karyawan Rumah Sakit Abdi Waluyo:
Bahwa tidak diperbolehkan untuk memberikan pernyataan atau keterangan apapun mengenai pasien kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan (wartawan atau pengunjung).
Yang memberikan keterangan /pernyataan mengenai pasien adalah dokter spesialis yang merawat pasien tersebut. Mohon untuk seluruh karyawan memperhatikan hal ini apabila tidak mengikuti peraturan ini maka karyawan tersebut akan dikenakan sanksi. Sekian dan terima kasih.
JAKARTA - Direktur Umum Rumah Sakit Abdi Waluyo, Migot NS menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh karyawannya. Surat itu berupa larangan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara