Ngotot Ingin RUU Perkumpulan, Bukan RUU Ormas

Ngotot Ingin RUU Perkumpulan, Bukan RUU Ormas
Ngotot Ingin RUU Perkumpulan, Bukan RUU Ormas
JAKARTA - Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI), mengkritisi ketentuan di Pasal 12 ayat (4) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) versi 9 Februari 2013, yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut badan hukum perkumpulan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Padahal di saat bersamaan sedang direncanakan RUU Perkumpulan. Selain itu, dalam ketentuan penutup Pasal 68 huruf b, juga menyatakan akibat pemberlakuan UU Ormas, maka Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar anggota KAMSI, Ronald Rofiandri di Jakarta, Jumat (15/3).

Ia menilai isi dari pasal-pasal tersebut sangat aneh. Karena awalnya, keberadaan RUU Perkumpulan lah  yang seharusnya menggantikan Staatsblad tersebut, bukan RUU Ormas.

"Lantas bagaimana status hukum banyak Perkumpulan? Apakah pada akhirnya dikategorikan menjadi ormas padahal belum tentu Perkumpulan tersebut mau menjadi ormas dan tetap memilih menjadi Perkumpulan?" tanyanya.

JAKARTA - Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI), mengkritisi ketentuan di Pasal 12 ayat (4) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News