Ngotot Ingin RUU Perkumpulan, Bukan RUU Ormas
Jumat, 15 Maret 2013 – 14:26 WIB
JAKARTA - Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI), mengkritisi ketentuan di Pasal 12 ayat (4) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) versi 9 Februari 2013, yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut badan hukum perkumpulan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Padahal di saat bersamaan sedang direncanakan RUU Perkumpulan. Selain itu, dalam ketentuan penutup Pasal 68 huruf b, juga menyatakan akibat pemberlakuan UU Ormas, maka Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar anggota KAMSI, Ronald Rofiandri di Jakarta, Jumat (15/3).
Ia menilai isi dari pasal-pasal tersebut sangat aneh. Karena awalnya, keberadaan RUU Perkumpulan lah yang seharusnya menggantikan Staatsblad tersebut, bukan RUU Ormas.
"Lantas bagaimana status hukum banyak Perkumpulan? Apakah pada akhirnya dikategorikan menjadi ormas padahal belum tentu Perkumpulan tersebut mau menjadi ormas dan tetap memilih menjadi Perkumpulan?" tanyanya.
JAKARTA - Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI), mengkritisi ketentuan di Pasal 12 ayat (4) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim