Ngotot Ingin RUU Perkumpulan, Bukan RUU Ormas
Jumat, 15 Maret 2013 – 14:26 WIB
Ronald menilai di balik penyusunan RUU Ormas terdapat motif dari pihak-pihak tertentu mengerdilkan dan 'membunuh' RUU Perkumpulan.
Padahal kerangka hukum yang tepat dan relevan untuk mengatur kehidupan berserikat dan berorganisasi adalah RUU Perkumpulan (untuk yang berbasis anggota), di samping UU Yayasan (yang tidak berbasis anggota).
Namun kenyataannya, hingga saat ini RUU Perkumpulan yang rencananya dipersiapkan sebagai RUU usul inisiatif Pemerintah yang dibuat Kementerian Hukum dan HAM, belum mengalami kemajuan proses yang signifikan.
"Hasil penelusuran KAMSI sejak Prolegnas (Program Legislasi Nasional,red) 2005-2009 hingga 2013, belum diketahui sampai mana prosesnya," ujar Ronald.
JAKARTA - Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI), mengkritisi ketentuan di Pasal 12 ayat (4) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf