Ngotot Ingin RUU Perkumpulan, Bukan RUU Ormas

Ngotot Ingin RUU Perkumpulan, Bukan RUU Ormas
Ngotot Ingin RUU Perkumpulan, Bukan RUU Ormas
Ronald menilai di balik penyusunan RUU Ormas terdapat motif dari pihak-pihak tertentu mengerdilkan dan 'membunuh' RUU Perkumpulan.

Padahal kerangka hukum yang tepat dan relevan untuk mengatur kehidupan berserikat dan berorganisasi adalah RUU Perkumpulan (untuk yang berbasis anggota), di samping UU Yayasan (yang tidak berbasis anggota).

Namun kenyataannya, hingga saat ini RUU Perkumpulan yang rencananya dipersiapkan sebagai RUU usul inisiatif Pemerintah yang dibuat Kementerian Hukum dan HAM, belum mengalami kemajuan proses yang signifikan.

"Hasil penelusuran KAMSI sejak Prolegnas (Program Legislasi Nasional,red) 2005-2009 hingga 2013, belum diketahui sampai mana prosesnya," ujar Ronald.

JAKARTA - Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI), mengkritisi ketentuan di Pasal 12 ayat (4) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News