Ngotot Ingin RUU Perkumpulan, Bukan RUU Ormas
Jumat, 15 Maret 2013 – 14:26 WIB
Sementara, Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, RUU Ormas tidak akan meniadakan RUU Perkumpulan.
Boleh-boleh saja, katanya, jika RUU Ormas nantinya disahkan menjadi UU, pembahasan RUU Perkumpulan dilanjutkan.
Kata Bahtiar, materi RUU Ormas tidak sama dengan materi RUU Perkumpulan. RUU Perkumpulan lebih banyak mengatur mengenai teknis pendirian ormas.
"Sementara, RUU Ormas mengatur aspek pembinaan ormas, termasuk juga menekankan pentingnya akuntabilitas keuangan ormas. Soal akuntabilitas dan transparansi dana ormas tidak diatur di RUU Perkumpulan," terang Bahtiar. (gir/sam/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI), mengkritisi ketentuan di Pasal 12 ayat (4) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf