Ngotot Ingin RUU Perkumpulan, Bukan RUU Ormas

Ngotot Ingin RUU Perkumpulan, Bukan RUU Ormas
Ngotot Ingin RUU Perkumpulan, Bukan RUU Ormas
Sementara, Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, RUU Ormas tidak akan meniadakan RUU Perkumpulan.

Boleh-boleh saja, katanya, jika RUU Ormas nantinya disahkan menjadi UU, pembahasan RUU Perkumpulan dilanjutkan.

Kata Bahtiar, materi RUU Ormas tidak sama dengan materi RUU Perkumpulan. RUU Perkumpulan lebih banyak mengatur mengenai teknis pendirian ormas.

"Sementara, RUU Ormas mengatur aspek pembinaan ormas, termasuk juga menekankan pentingnya akuntabilitas keuangan ormas. Soal akuntabilitas dan transparansi dana ormas tidak diatur di RUU Perkumpulan," terang Bahtiar. (gir/sam/jpnn)


JAKARTA - Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI), mengkritisi ketentuan di Pasal 12 ayat (4) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News