Ngotot Direhabilitasi, Ridho Rhoma Bakal Hadirkan Empat Saksi Meringankan
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang keenam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi di persidangan.
Dua diantaranya disebut sebagai pengedar narkoba yang memasok barang haram itu kepada Ridho.
Rencananya, pada sidang lanjutan, pihak Ridho juga akan menghadirkan empat orang saksi meringankan.
"Ada saksi dari dokter RSKO, kami sudah hubungi. Kemudian, ada salah satu dokter ahli pidana narkoba. Untuk siapanya, nanti, kami masih rahasiakan," ujar Ismail Ramli selaku kuasa hukum Ridho Rhoma ditemui usai sidang.
Ismail kembali menegaskan bahwa pihaknya masih mengupayakan agar anak raja dangdut Rhoma Irama itu menjalani rehabilitasi.
"Sering saya sampaikan bahwa Mas Ridho, sejak penyidikan sampai ke penuntutan, sampai pengadilan ini, menurut hasil dari Assessment Terpadu BNN, itu direhab," kata Ismail.
"Nah, dengan kondisi Mas Ridho ada di Rutan Salemba ini tentu menjadi tugas kami untuk bisa mengupayakan supaya Mas Ridho dikembalikan ke panti rehabilitasi," tambahnya.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
- Beri Peringatan untuk Ridho Rhoma, Rhoma Irama: Kalau Terjadi Lagi, Saya...
- Fakta-Fakta Seputar Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Nomor 5 Sungguh Terlalu
- Setelah Proses Panjang, Ridho Rhoma Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara
- 5 Fakta Soal Penangkapan Ridho Rhoma
- Ini Barang Bukti Penangkapan Ridho Rhoma, Sungguh Terlalu
- Ridho Rhoma Simpan Tiga Butir Ekstasi dalam Bungkus Rokok