Ngotot Minta Pindah, Bupati Minta PNS Bayar Rp 100 Juta

Ngotot Minta Pindah, Bupati Minta PNS Bayar Rp 100 Juta
Ngotot Minta Pindah, Bupati Minta PNS Bayar Rp 100 Juta

jpnn.com - PEKANBARU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti tidak bisa semaunya mengajukan pindah tugas ke daerah lain. Namun menurut Bupati Meranti, Irwan Nasir, jika ada PNS yang ngotot minta pindah, dia tidak segan-segan meminta Rp 100 juta. Ini dilakukan karena dia berharap pada pengumuman PNS yang direncanakan pada Jum'at (10/5) nanti semuanya dapat mengabdi bagi daerah.

"Saya umumkan, dan kalau ada yang ingin pindah, bayar Rp100 juta. Kita terbuka, karena masuk dalam PAD nantinya melalui Kas daerah," tegas Irwan kepada Riau Pos (grup JPNN) di Selat Panjang, Selasa (7/5).

Di lain hal, rencana Irwan mengumumkan hasil tes CPNS 2013 lalu setelah dirinya bertemu langsung dengan MenPAN-RB, Azwar Abubakar di Jakarta. Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan segala keinginan dan kebutuhan pegawai di Meranti.

Terkait keinginan meminta bayaran bagi pegawai Meranti yang ingin pindah tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, M Guntur mengatakan, yang dilakukan Irwan Nasir sebagai langkah inovatif.

"Dalam upaya untuk mempertahankan komposisi PNS di daerahnya masing-masing tentu dengan tujuan untuk memaksimalkan program dan tujuan kesejahteraan rakyat. Langkah yang inovatif," sebutnya.

Namun demikian, Pemprov tetap berharap apa yang menjadi kebijakan dapat didasarkan pada aturan yang berlaku. Selain itu tentu ada klasifikasi dan mekanisme yang jelas.

Sebab hingga kini, Pemprov sendiri diakui Guntur juga kewalahan dengan migrasi PNS yang terus terjadi. "Tentunya berakibat ketidak keseimbangan komposisi PNS. Jadi kita berharap PNS yang ada punya kesadaran yang tinggi untuk mengabdi di daerah," katanya.(egp)


PEKANBARU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti tidak bisa semaunya mengajukan pindah tugas ke daerah lain. Namun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News