Ngotot Minta Premi SJSN Rp27 Ribu
Kamis, 04 April 2013 – 17:14 WIB
JAKARTA--Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama dengan organisasi profesi kesehatan lainnya meminta Presiden SBY dan Kementerian Keuangan meninjau kembali besaran premi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan memperhatikan rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Kami meminta kepada Presiden untuk meninjau premi BPJS, lebih tepat hitungan Kemenkeu ataukah DJSN? ,” ujar Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah, di sela-sela acara Seminar "Positioning Apoteker Dalam Penjaminan Cost-effectiveness Pengobatan di Era SJSN” di Jakarta, Rabu (4/4).
Menurutnya, besaran premi Rp 15.500 yang ditetapkan Kemenkeu, membuat resah berbagai pihak yang nanti terlibat dalam implementasi SJSN, seperti dokter, tenaga kesehatan dan profesi lainnya termasuk apoteker.
Rendahnya premi itu dikawatirkan akan berdampak besar terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
JAKARTA--Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama dengan organisasi profesi kesehatan lainnya meminta Presiden SBY dan Kementerian Keuangan meninjau
BERITA TERKAIT
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Prabowo Larang Menteri Sampaikan Hal Rawan Lewat Telepon, Ini Sebabnya
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi