Ngotot Minta Premi SJSN Rp27 Ribu
Kamis, 04 April 2013 – 17:14 WIB

Ngotot Minta Premi SJSN Rp27 Ribu
JAKARTA--Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama dengan organisasi profesi kesehatan lainnya meminta Presiden SBY dan Kementerian Keuangan meninjau kembali besaran premi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan memperhatikan rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Kami meminta kepada Presiden untuk meninjau premi BPJS, lebih tepat hitungan Kemenkeu ataukah DJSN? ,” ujar Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah, di sela-sela acara Seminar "Positioning Apoteker Dalam Penjaminan Cost-effectiveness Pengobatan di Era SJSN” di Jakarta, Rabu (4/4).
Menurutnya, besaran premi Rp 15.500 yang ditetapkan Kemenkeu, membuat resah berbagai pihak yang nanti terlibat dalam implementasi SJSN, seperti dokter, tenaga kesehatan dan profesi lainnya termasuk apoteker.
Rendahnya premi itu dikawatirkan akan berdampak besar terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
JAKARTA--Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama dengan organisasi profesi kesehatan lainnya meminta Presiden SBY dan Kementerian Keuangan meninjau
BERITA TERKAIT
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Tak Ada Alasan Menunda Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, BKN Beri Peringatan Tegas
- Arus Balik Lebaran Padat, Polda Jateng Minta 2 Sopir Dalam Satu Kendaraan
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga