Ngotot Minta Premi SJSN Rp27 Ribu
Kamis, 04 April 2013 – 17:14 WIB
JAKARTA--Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama dengan organisasi profesi kesehatan lainnya meminta Presiden SBY dan Kementerian Keuangan meninjau kembali besaran premi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan memperhatikan rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Kami meminta kepada Presiden untuk meninjau premi BPJS, lebih tepat hitungan Kemenkeu ataukah DJSN? ,” ujar Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah, di sela-sela acara Seminar "Positioning Apoteker Dalam Penjaminan Cost-effectiveness Pengobatan di Era SJSN” di Jakarta, Rabu (4/4).
Menurutnya, besaran premi Rp 15.500 yang ditetapkan Kemenkeu, membuat resah berbagai pihak yang nanti terlibat dalam implementasi SJSN, seperti dokter, tenaga kesehatan dan profesi lainnya termasuk apoteker.
Rendahnya premi itu dikawatirkan akan berdampak besar terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
JAKARTA--Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama dengan organisasi profesi kesehatan lainnya meminta Presiden SBY dan Kementerian Keuangan meninjau
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak