Ngotot Pencapresan Ical Sudah Final
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Jawa I, Ade Komarudin, menegaskan pencalonan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, sebagai Calon Presiden Golkar sudah final dan tidak bisa diubah.
Hal ini ditegaskan Ade menjawab adanya manuver Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung, yang melempar wacana untuk mengevalusasi pencapresan Ical-sapaan Aburizal Bakri.
"Prinsip organisasi tidak boleh diubah. Kalau sudah keputusan partai untuk pencapresan bahwa ARB capres, itu tidak ada yang berani merubahnya. Dan tidak bisa diubah," tegas Ade di ruang Fraksi Partai Golkar DPR, Jakarta, Rabu (9/10).
Menurutnya, manuver seperti yang dilakukan politisi senior partai Golkar Akbar Tanjung merupakan bagian dari demokrasi dan Golkar sudah terbiasa dengan hal semacam itu. Lagipula Ade melihat yang dipersoalkan bukanlah masalah pencapresan Ical, tapi soal bagaimana memenangkannya.
"Dan itu harus jadi konsen semua pihak. Bagaimana kita evaluasi kinerja pemenangannya. Bagaimana pemenangannya secara efektif. Setiap hari itu dibahas, bukan hanya di fraksi," jelas Ade.
Karena itu, Ade meyakinkan tidak ada ketegangan politik di internal Golkar soal pencapresan Ical karena sudah clear.
"Yang mengatakan (ada ketegangan) wartawan. Saya orang dalam, tahu. Yang ada adalah cara memenangkan, itu silang pendapat itu ada," tuntas Ade meyakinkan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Jawa I, Ade Komarudin, menegaskan pencalonan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini