Ngotot Tak Mau Buka Data Rekening Gendut
Selasa, 08 Februari 2011 – 19:51 WIB
JAKARTA-- Polri bersikukuh tidak mau membuka data 17 nama perwira polri pemilik rekening mencurigakan, atau biasa disebut sebagai rekening gendut. Padahal, Komisi Informasi Publik (KIP) dalam sidangnya Selasa (8/2), mengabulkan permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar membuka data dimaksud. Putusan KIP sendiri mengabulkan permohonan pemohon ICW, untuk seluruhnya. Putusan kedua menyebut informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar sesuai pengumuman 23 Juli 2010 adalah informasi yang terbuka.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Div Humas Polri, Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (8/2) siang menjelaskan, meski KIP telah menerima permohonan ICW, Polri tetap berpendapat bahwa data tersebut merupakan data pengecualian yang tidak dibisa dibuka ke publik sebagaimana diatur dalam undang keterbukaan informasi publik.
‘’ Kalau kita mlihat UU No 14/KIP, maka disitu ada undang-undang yang dikecualikan, dimana informasi terkait penyelidikan tidak bisa dibuka,’’ tegas Boy Rafly. Dikatakan, Mabes Polri akan melakukan langkah hukum, yakni banding, atas putusan itu. ‘’Polri akan melakukan upaya hukum lainnya, upaya banding,’’ ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA-- Polri bersikukuh tidak mau membuka data 17 nama perwira polri pemilik rekening mencurigakan, atau biasa disebut sebagai rekening gendut.
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang