Ngotot Tak Mau Buka Data Rekening Gendut
Selasa, 08 Februari 2011 – 19:51 WIB
Ketiga, membatalkan keputusan pemohon tentang penolakan untuk memberikan informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar. Terakhir memerintahkan termohon (polri) untuk memberikan informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar kepada pemohon dalam jangka waktu selambatnya 17 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Sebagai gambaran rekening gendut ini sendiri mencuat setelah majalah Tempo menyebut adanya sejumlah rekening bermasalah milik perwira Polri yang terdeteksi . Konon rekening itu diduga berisi transaksi mencurigakan yang disinyalir hasil tindak pidana. ICW kemudian meminta polisi membuka data itu ke publik namun polri tak mengizinkan. Karena itulah ICW mengajukan permohonan pembukaan data tersebut ke KIP.(zul/jpnn)
JAKARTA-- Polri bersikukuh tidak mau membuka data 17 nama perwira polri pemilik rekening mencurigakan, atau biasa disebut sebagai rekening gendut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya