Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah
Rabu, 12 September 2012 – 09:26 WIB

Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta tetap bersikukuh menyarankan agar Panitia Pengadaan Tanah (P2T) proyek jalan non tol Medan-Kualanamu tidak membayarkan uang ganti rugi tanah di tiga desa yang sebagian dianggap sebagai tanah PTPN II yang HGU-nya sudah habis.
Direktur Bina Teknis Bina Marga, Ditjen Bina Marga, Suhardi, mengingatkan P2T jika sampai membayarkan uang ganti rugi tanah dimaksud, justru mereka akan berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
"Posisi P2T memang sulit. Tapi nanti malah berhadapan dengan hukum bila membayar ganti rugi tanah," ujar Suhardi kepada JPNN. Seperti pernah dia sampaikan sebelumnya, status lahan dimaksud sudah menjadi milik negara, dalam hal ini milik PTPN II.
"Itu tanah milik negara, tak mungkin diganti rugi. Kalau bangunan bisa," tegasnya lagi.
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta tetap bersikukuh menyarankan agar Panitia Pengadaan
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki