Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah
Rabu, 12 September 2012 – 09:26 WIB

Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah
Hanya saja, saat ditanya kapan tenggat akhir pembebasan lahan jalan tersebut harus beres semua lantaran Bandara Kualanamu ditargetkan mulai beroperasi tahun depan, pejabat di Bina Marga yang mengurusi soal pembebasan lahan proyek jalan itu belum bisa memberikan kepastian.
Sebelumnya, Suhardi menyarankan Pemprov Sumut tegas saja, yakni dengan menerapkan mekanisme konsinyasi untuk pembebasan lahan dimaksud. Dengan mekanisme konsinyasi ini berarti 30 kepala keluarga yang berada di 8 ribu meter persegi tanah di tiga desa, dipaksa menerima uang ganti rugi, yang uangnya akan dititipkan ke pengadilan negeri setempat.
"Kalau sudah tak ada titik temu, ya lewat konsinyasi, uangnya dititipkan ke pengadilan negeri setempat," ujar Suhardi, beberapa hari lalu.
Diberitakan sebelumnya, pembebasan akses jalan non tol Medan-Kualanamu belum tuntas. Untuk 8.000 meter persegi tanah yang berada di tiga desa yang dikuasai 30 kepala keluarga (KK), ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter yang diminta warga belum juga kelar. Gatot Pujo Nugroho sebagai Plt Gubsu pun tetap bertahan nilai ganti rugi harus sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta tetap bersikukuh menyarankan agar Panitia Pengadaan
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki