Ngotot Usung Taufik, Gerindra: PKS Jangan Klaim Sepihak!
Rabu, 03 Oktober 2018 – 21:00 WIB

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria. Foto: M Adil/JPNN
Dia menjelaskan, proses pemilihan wagub dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. ’’Kami ikut aturan ya,’’ ucapnya. (dil/jpnn)
Bendahara DPD Gerindra DKI Iman Satria gerah mendengar berbagai klaim dari PKS soal jatah kursi wagub DKI pengganti Sandiaga Uno
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Anis Byarwati Minta Pemerintah Waspada pada Angka Deflasi Tahunan
- Rano Karno: Suplai Air Baku dari Waduk Karian ke Jakarta Harus Masuk sebelum 2030
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Inilah Daftar Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo, Sikap F-PKS Jelas