Ngumpet di Lemari, Bandar Ganja Diringkus
Selasa, 11 Juni 2013 – 09:29 WIB
JAKARTA - Seorang bandar ganja yang beroperasi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, berhasil diringkus Polsek Cilandak. Tanpa perlawanan, pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Reni Jaya 1, Brotoseno, Blok IV, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangsel, Minggu (9/6). Berdasar pengakuan tersangka, lanjut Sungkono, barang haram yang berhasil diamankan itu bukan milik pelaku. Barang tersebut milik seseorang berinisial AB, warga Aceh. Sementara itu, tersangka mengaku hanya kurir dan tempat penyimpanan barang yang dikirim AB. ""Kiriman berasal dari Aceh. Berat total ganja ini 216 kilogram. Tetapi, sebagian sudah dijual.""
Dari rumah tersangka Heri Junaedi, 33, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 179 kilogram daun ganja yang disimpan di dalam 1 kardus dan 8 plastik hitam. Ganja seharga Rp 450 juta itu disembunyikan pelaku di bawah tempat tidurnya.
Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar rumah tersangka. Petugas yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Cilandak AKP Alam Nur langsung menyelidiki informasi itu. Setelah mengintai selama seminggu, akhirnya bandar ganja tersebut berhasil diringkus berkat bantuan warga setempat. ""Saat akan ditangkap, pelaku bersembunyi di dalam lemari,"" katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang bandar ganja yang beroperasi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, berhasil diringkus Polsek Cilandak. Tanpa perlawanan, pelaku
BERITA TERKAIT
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali