Ngumpet di Lemari, Bandar Ganja Diringkus
Selasa, 11 Juni 2013 – 09:29 WIB
JAKARTA - Seorang bandar ganja yang beroperasi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, berhasil diringkus Polsek Cilandak. Tanpa perlawanan, pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Reni Jaya 1, Brotoseno, Blok IV, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangsel, Minggu (9/6). Berdasar pengakuan tersangka, lanjut Sungkono, barang haram yang berhasil diamankan itu bukan milik pelaku. Barang tersebut milik seseorang berinisial AB, warga Aceh. Sementara itu, tersangka mengaku hanya kurir dan tempat penyimpanan barang yang dikirim AB. ""Kiriman berasal dari Aceh. Berat total ganja ini 216 kilogram. Tetapi, sebagian sudah dijual.""
Dari rumah tersangka Heri Junaedi, 33, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 179 kilogram daun ganja yang disimpan di dalam 1 kardus dan 8 plastik hitam. Ganja seharga Rp 450 juta itu disembunyikan pelaku di bawah tempat tidurnya.
Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar rumah tersangka. Petugas yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Cilandak AKP Alam Nur langsung menyelidiki informasi itu. Setelah mengintai selama seminggu, akhirnya bandar ganja tersebut berhasil diringkus berkat bantuan warga setempat. ""Saat akan ditangkap, pelaku bersembunyi di dalam lemari,"" katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang bandar ganja yang beroperasi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, berhasil diringkus Polsek Cilandak. Tanpa perlawanan, pelaku
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank