Ngumpet di Lemari, Bandar Ganja Diringkus
Selasa, 11 Juni 2013 – 09:29 WIB

Ngumpet di Lemari, Bandar Ganja Diringkus
Di antara 216 kilogram ganja kiriman itu, tersangka telah menjual 36 kilogram kepada dua orang berinisial AL dan AW di Stasiun Pondok Aren dengan harga Rp 2,5 juta per kilogram. Tersangka bersedia menyimpan dan mengedarkan barang haram itu, kata Sungkono, karena diberi uang imbalan Rp 5 juta oleh bandar besar pemasok barang. Pelaku beroperasi sebagai pengedar sejak 2010.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 111 (2), jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (yna/mby/c17/tia)
JAKARTA - Seorang bandar ganja yang beroperasi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, berhasil diringkus Polsek Cilandak. Tanpa perlawanan, pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading