Ngumpet di Lemari, Bandar Ganja Diringkus

Ngumpet di Lemari, Bandar Ganja Diringkus
Ngumpet di Lemari, Bandar Ganja Diringkus
Di antara 216 kilogram ganja kiriman itu, tersangka telah menjual 36 kilogram kepada dua orang berinisial AL dan AW di Stasiun Pondok Aren dengan harga Rp 2,5 juta per kilogram. Tersangka bersedia menyimpan dan mengedarkan barang haram itu, kata Sungkono, karena diberi uang imbalan Rp 5 juta oleh bandar besar pemasok barang. Pelaku beroperasi sebagai pengedar sejak 2010.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 111 (2), jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (yna/mby/c17/tia)


JAKARTA - Seorang bandar ganja yang beroperasi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, berhasil diringkus Polsek Cilandak. Tanpa perlawanan, pelaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News