Ngumpet di Lemari, Bandar Ganja Diringkus
Selasa, 11 Juni 2013 – 09:29 WIB
Di antara 216 kilogram ganja kiriman itu, tersangka telah menjual 36 kilogram kepada dua orang berinisial AL dan AW di Stasiun Pondok Aren dengan harga Rp 2,5 juta per kilogram. Tersangka bersedia menyimpan dan mengedarkan barang haram itu, kata Sungkono, karena diberi uang imbalan Rp 5 juta oleh bandar besar pemasok barang. Pelaku beroperasi sebagai pengedar sejak 2010.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 111 (2), jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (yna/mby/c17/tia)
JAKARTA - Seorang bandar ganja yang beroperasi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, berhasil diringkus Polsek Cilandak. Tanpa perlawanan, pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Ditayangkan Langsung di Medsos, 1 Tewas
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban