Ngutang Puluhan Juta, Pengacara Dinyatakan Pailit
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan advokat senior Yanti Fitria Harahap telah pailit pada Senin (3/4).
Dia terbukti memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan sebesar Rp 78 juta kepada Paska Amin dan BS.
Permohonan pailit ini diajukan oleh Paska Amin selaku kreditur.
Sebelumnya Yanti sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali tapi tak kunjung melunasi kewajibannya.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan Paska Amin.
Majelis juga mengangkat Hakim Niaga PN Jakpus Hariono sebagai pengawas.
"Selain itu, mengangkat dan menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai kurator dalam kepailitan Yanti Fitria Harahap dan menghukum termohon pailit untuk membayar ongkos perkara," kata Hakim Ketua Agustinus Setia Wahyu Triwirianto membacakan putusan.
Kuasa hukum pemohon Sonang Manullang mengatakan, terkait putusan ini pihaknya berharap kurator yang ditunjuk pengadilan bisa bergerak cepat membereskan seluruh harta kekayaan Yanti Fitria Harahap.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan advokat senior Yanti Fitria Harahap telah pailit pada Senin (3/4).
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Kadin Indonesia Sebut Penghapusan Utang Nelayan, Petani, dan UMKM Berdampak Positif
- Penempatan Sri Mulyani Dinilai Ada Kaitannya dengan Bunga Utang yang Makin Bengkak
- Anak Perusahaan Grup Bakrie Diberi Waktu 7 Hari untuk Negosiasi Pembayaran Utang Rp 7,8 Triliun
- IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter