Ngutang Puluhan Juta, Pengacara Dinyatakan Pailit

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan advokat senior Yanti Fitria Harahap telah pailit pada Senin (3/4).
Dia terbukti memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan sebesar Rp 78 juta kepada Paska Amin dan BS.
Permohonan pailit ini diajukan oleh Paska Amin selaku kreditur.
Sebelumnya Yanti sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali tapi tak kunjung melunasi kewajibannya.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan Paska Amin.
Majelis juga mengangkat Hakim Niaga PN Jakpus Hariono sebagai pengawas.
"Selain itu, mengangkat dan menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai kurator dalam kepailitan Yanti Fitria Harahap dan menghukum termohon pailit untuk membayar ongkos perkara," kata Hakim Ketua Agustinus Setia Wahyu Triwirianto membacakan putusan.
Kuasa hukum pemohon Sonang Manullang mengatakan, terkait putusan ini pihaknya berharap kurator yang ditunjuk pengadilan bisa bergerak cepat membereskan seluruh harta kekayaan Yanti Fitria Harahap.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan advokat senior Yanti Fitria Harahap telah pailit pada Senin (3/4).
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Realitas Utang
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Istana: Daripada Berutang, Lebih Baik Efisiensi
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi