Ngutang Puluhan Juta, Pengacara Dinyatakan Pailit
Senin, 03 April 2017 – 22:50 WIB
"Hal tersebut supaya bisa dimasukkan sebagai boedel pailit guna menyelesaikan piutang mereka," ujarnya.
Bambang juga mengungkapkan pihaknya sudah melaporkan Yanti ke polisi atas tuduhan pidana penipuan dan penggelapan uang.
Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.
Bambang mengaku sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor, namun tidak ada jawaban apapun dari terlapor.
Menurut dia, terlapor menerima uang sejumlah Rp 78.000.000 dari korban sebagaimana tertera dalam kwitansi bertanggal 1 Oktober 2015.
Terlapor berjanji mengembalikan uang itu pada 18 Februari 2016. Namun tidak terjadi. (flo/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan advokat senior Yanti Fitria Harahap telah pailit pada Senin (3/4).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Kadin Indonesia Sebut Penghapusan Utang Nelayan, Petani, dan UMKM Berdampak Positif
- Penempatan Sri Mulyani Dinilai Ada Kaitannya dengan Bunga Utang yang Makin Bengkak
- Anak Perusahaan Grup Bakrie Diberi Waktu 7 Hari untuk Negosiasi Pembayaran Utang Rp 7,8 Triliun
- IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter