Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Direhabilitasi, Bagaimana Nasib Sopirnya?
Senin, 12 Juli 2021 – 11:49 WIB
Hasil tes urine keduanya menunjukkan positif metamfetamine atau sabu-sabu.
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dengan bruto 0,78 gram dan alat isap atau bong.
Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawenny Panjiyoga membeberkan alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie direhabilitasi di BNN.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar