Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Bukan Pencandu, Reza Berkomentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengomentari pernyataan hakim yang memvonis hukuman satu tahun penjara kepada pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Sebelumnya, Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan Nia, Ardi, dan sopir mereka, Zen Vivanto belum bisa dikualifikasikan sebagai pencandu.
Menurut Hakim Ketua, tidak ada bukti mereka menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
Reza menilai perilaku penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilihat sebagai pencandu atau bukan pencandu.
"Lihatlah sebagai kontinum. Mulai dari pemakai eksperimental, penyalahgunaan rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pencandu," kata Reza dalam keterangannya, Selasa (11/1).
Dia juga menjelaskan dua tipe pencandu narkoba, yaitu pencandu narkoba jenis tunggal dan beragam.
"Dengan melihatnya sebagai kontinum, rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama," lanjut alumnus Melbourne University itu.
Tujuannya, lanjut dia, agar seseorang tidak berlanjut ke level berikutnya.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengomentari pernyataan hakim yang memvonis hukuman satu tahun penjara kepada pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
- 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti, Data Seleksi Administrasi PPPK Sudah Keluar, Sikapi dengan Bijak
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
- Guru Honorer Ditahan atas Tuduhan Menghukum Siswa Anak Polisi, Reza Singgung Komitmen Kapolri
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Begini Analisis Reza Indragiri