Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Bukan Pencandu, Reza Berkomentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengomentari pernyataan hakim yang memvonis hukuman satu tahun penjara kepada pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Sebelumnya, Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan Nia, Ardi, dan sopir mereka, Zen Vivanto belum bisa dikualifikasikan sebagai pencandu.
Menurut Hakim Ketua, tidak ada bukti mereka menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
Reza menilai perilaku penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilihat sebagai pencandu atau bukan pencandu.
"Lihatlah sebagai kontinum. Mulai dari pemakai eksperimental, penyalahgunaan rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pencandu," kata Reza dalam keterangannya, Selasa (11/1).
Dia juga menjelaskan dua tipe pencandu narkoba, yaitu pencandu narkoba jenis tunggal dan beragam.
"Dengan melihatnya sebagai kontinum, rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama," lanjut alumnus Melbourne University itu.
Tujuannya, lanjut dia, agar seseorang tidak berlanjut ke level berikutnya.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengomentari pernyataan hakim yang memvonis hukuman satu tahun penjara kepada pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan